Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
 

Topic: Siaran Astro Terancam Dibekukan

Page 1 of 1  sorted by
Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

Siaran Astro Terancam Dibekukan

Jakarta, Siaran televisi berlangganan Astro (PT Direct Vision) terancam dibekukan sementara. Sanksi denda juga menanti jika pelanggaran terus dilakukan.

Hal itu terungkap dalam dokumen 'Teguran Tertulis Pertama' dari Departemen Komunikasi dan Informatika yang diterima detikINET, Rabu (10/1/2007). Surat yang tertanggal 8 Januari 2007 itu tertuju untuk Direktur Utama PT Direct Vision, Nelia C. Molato.

Alasan Depkominfo, melalui Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, menyampaikan surat tersebut adalah bahwa PT Direct Vision sejak Desember 2005 telah menggunakan sebagian kapasitas pemancar satelit yang berlokasi di Malaysia. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, seharusnya seluruh pemancar satelit yang digunakan berlokasi di Indonesia.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyiaran Agnes Widiyanti itu juga menyebutkan bahwa penggunan pemancar di Malaysia itu menyebabkan "Sebagian program dipancarluaskan langsung dari Malaysia tanpa melakukan sensor internal terhadap isi siaran yang disiarkan/disalurkan".

Selain itu, disimpulkan juga bahwa materi iklan yang ditayangkan adalah materi yang tidak menggunakan sumber daya dalam negeri. Materi iklan asing tersebut juga tidak diganti dengan siaran iklan dalam negeri.

Hal-hal tersebut di atas disebutkan melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan. Secara khusus, pasal yang disebutkan dilanggar dari UU no 32/2002 adalah Pasal 26 ayat 2 a, Pasal 27 b/c/d, Pasal 45 ayat 5, pasal 46 ayat 11, dan Pasal 54. Sedangkan pasal dari PP 52/2005 yang dilanggar adalah Pasal 12 b, Pasal 13 b/c/d, Pasal 24 ayat 5, serta Pasal 27.

Dari pasal-pasal tersebut, PT Direct Vision dikenai teguran tertulis dan wajib melakukan perubahan. Jika setelah teguran tertulis tidak dilakukan perubahan, terdapat ancaman denda maksimal Rp 500 juta dan pembekuan sementara kegiatan siaran maksimal tiga bulan atau hingga ketentuan dipenuhi.

Direct Vision diberi waktu tujuh hari oleh Depkominfo untuk memenuhi teguran yang disampaikan. (wsh/wsh)


Sumber : Wicaksono Hidayat - detikInet

__________________

Have a Nice Day

Page 1 of 1  sorted by
Quick Reply

Please log in to post quick replies.



Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard