Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
 

Topic: Mengapa Indonesia Kalah Dalam Menarik Investasi?

Page 1 of 1  sorted by
Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

Mengapa Indonesia Kalah Dalam Menarik Investasi?

Semua negara di dunia berlomba-lomba meningkatkan daya saing bagi penanaman modal, baik domestik maupun asing, di negerinya masing-masing. Jadi, harus disadari bahwa kita hidup dalam dunia yang persaingannya sangat ketat.

Setiap hari kita bicara tentang pertambahan armada pengangguran. Sekarang angka pengangguran sehari bertambah rata-rata 5.000 orang, baik pengangguran terbuka maupun terselubung.

Pengangguran adalah sumber utama kemiskinan, sumber berbagai petaka sosial, dan sumber ketidakstabilan politik. Pemerintah berusaha sekuat tenaga untuk menarik investasi.

Berbagai paket kebijakan telah diluncurkan, seperti di bidang pajak, ke-pabeanan, infrastruktur, tenaga kerja, dan RUU Penanaman Modal yang sudah berada di DPR. Jadi, semangat dan political will-nya ada, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan secara taat azas dan berkesinambungan, masih menjadi sumber kerawanan.

Untuk memenangkan perlombaan supermarathon ini, tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah sendiri. Semua kekuatan dan potensi nasional harus dikerahkan untuk kepentingan nasional, termasuk untuk pencari kerja.

Berdasarkan survei World Bank, IFC (Doing Business 2005), Indonesia tertinggal dalam berbagai hal, yaitu prosedur, perizinan, dan mencari tenaga kerja yang dibutuhkan untuk investasi. Dalam hal prosedur, termasuk berbagai lembaga yang mengaturnya, para investor di Indonesia harus melewati 12 prosedur, sedangkan Thailand hanya delapan, dan Malaysia sembilan prosedur.

Waktu yang diperlukan di Indonesia untuk mengurus berbagai prosedur birokrasi 151 hari, Thailand 33 hari, Malaysia 30 hari, dan Vietnam 50 hari. Prosedur yang harus dilewati di China lebih banyak ketimbang Indonesia, mencapai 13 prosedur, tetapi waktu yang di-butuhkan hanya 48 hari.

Dari 13 negara yang disurvei, Indonesia membutuhkan waktu yang paling lama. Sedang-kan rata-rata hari yang dibutuhkan untuk negara yang di-survei 57,5 hari. Jadi, untuk In-donesia waktu yang diperlukan hampir empat kali rata-rata dari 13 negara yang disurvei.

Dalam hal waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan, Indonesia ternyata juga tertinggal dibandingkan dengan negara di kawasan Asia Tenggara. Indonesia membutuhkan waktu 224 hari, Thailand 147 hari, dan Filipina 197 hari.

Lalu yang lebih ironis lagi adalah kemudahan dalam mencari tenaga kerja yang cocok bagi investasi. Di tengah pengangguran yang membludak, para investor di Indonesia ternyata mengalami kesulitan dalam mencari tenaga kerja yang dibutuhkan.

Survei tadi menggunakan angka indeks untuk mengukurnya. Dari 13 negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, Rusia, dan Meksiko, lagi-lagi Indonesia menunjukkan angka yang tertinggal.

Indonesia kalah dibandingkan dengan China, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Viet-nam. Ketertinggalan Indonesia dalam hal ini disebabkan oleh rendahnya mutu sumber daya manusia.

Catatan atas RUU PM

Melihat hasil survei di atas, RUU Penanaman Modal (PM) dan berbagai undang-undang, seperti pajak, kepabeanan, agraria, dan berbagai perizinan lainnya harus dibongkar habis-habisan untuk mendorong investasi. Dengan cara demikian, Indonesia tidak hanya tertinggal dari pesaingnya, tetapi juga seharusnya lebih jauh di depan. Ini merupakan agenda nasional yang sangat mendesak.

RUU Penanaman Modal telah menyatukan modal asing dan modal dalam negeri. Tidak ada gunanya memang membedakan antara modal asing dan modal dalam negeri.

Kita harus berpikiran maju, melihat kepentingan nasional bukan dari sudut kepemilikan. Acuan utama harus bertitik tolak dari setiap penamaman modal dapat memberikan kontri-busi maksimal dan berjangka panjang bagi kepentingan nasional yang luas, seperti penciptaan lapangan kerja, pembangunan kawasan tertinggal, penerimaan negara, alih teknologi, kemampuan manajerial, dan kepentingan nasional lainnya.

Paradigma lama dan dogmatis harus dibongkar, seperti melihat kepentingan nasional dari sudut kepemilikan. Ingat kalau kita hendak melindungi orang yang lemah yang sering digembar-gemborkan, bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, mereka tidak peduli siapa pemilik perusahaan itu dan dari negara mana. Kepentingan karyawan adalah penghasilan dan jaminan kerja dalam jangka panjang yang lebih baik.

Saya tidak melihat ada hal-hal baru dalam RUU Penanaman Modal. Substansinya, pada dasarnya hanya menggabungkan antara UU Penanaman Modal Asing dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri yang ber-laku saat ini, seraya mengako-madasikan berbagai kepentingan departemen, dan kepentingan pusat dan daerah.

RUU Penanaman Modal tidak bersifat lex specialis, sehingga dalam pelaksanaannya ia harus mengacu lagi pada berbagai undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini adalah UU Pokok Agraria yang masih diskriminatif antara warga negara asing dan Indonesia.

RUU tersebut juga masih memberikan tempat untuk bidang-bidang yang tertutup bagi investasi asing, apakah ini masih perlu?

Alhasil, saya tidak melihat RUU Penanaman Modal sebagai loncatan ke depan untuk habis-habisan mendorong investasi di Indonesia yang sudah jauh tertinggal dari negara-negara pesaingnya.


Sumber : Oleh: Mar ie Muhammad
Bisnis Indonesia - Senin, 12 Juni 2006

__________________

Have a Nice Day

Page 1 of 1  sorted by
Quick Reply

Please log in to post quick replies.



Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard