Anggota Komisi I DPR Minta Menkominfo Pajaki Pengguna SMS
Muhammad Nur Hayid - detikcom Jakarta - Kalau usulan ini diterima dan dibuatkan aturan perundang-undangan, pulsa telepon seluler (ponsel) akan melonjak tajam. Anggota Komisi I DPR RI Ade Daud Nasution meminta Menkominfo Sofyan Djalil untuk membuat peraturan pembebanan pajak terhadap pengguna layanan pesan singkat (SMS).
Menurut Ade, dalam rapat kerja Komisi I dengan Menkominfo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2005), langkah terobosan ini perlu diambil pemerintah untuk mengurangi defisit APBN, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor telekomunikasi.
"Di Indonesia sudah ada 60 juta pengguna ponsel dengan rata-rata 10 SMS per orang per hari. Kalau Bapak bisa memberikan tax pada setiap SMS Rp 250, pendapatan negara per tahun akan mencapai Rp 45 triliun. Daripada menaikkan BBM mengapa Bapak tidak mengajukan terobosan ini saja," usul Ade kepada Menkominfo.
Ade kemudian meminta jajaran Departemen Kominfo membuat peraturan-peraturan terkait dengan telekomunikasi yang menguntungkan negara.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Permadi. Dia meminta agar Menkominfo secepatnya membuat peraturan mengenai ponsel. Sebab selama ini banyak penggunaan ponsel yang tidak bertanggung jawab.
"Kami minta secepatnya Menkominfo mengatur tentang telepon seluler. Karena banyak sama sekali telepon dan SMS yang isinya mengintimidasi, tetapi tidak diketahui pengirimnya," kata Permadi.
Permadi juga meminta Menkominfo mengevaluasi keberadaan PT Postel. Kalau dengan kemajuan teknologi, keberadaannya tidak dibutuhkan lagi, maka Menkominfo harus berani menutup PT Postel.
"Jangan bernostalgia, kalau memang perlu ditutup ya ditutup saja. Siapa sih yang masih menggunakan telelegram dan membeli perangko," demikian Permadi.
Huh bapak dewan yang terhormat, ... ampun dech sekalian aja pengguna email di pajakin ne yang di bahas ape kaden bapak DPR, udah pada tahu bukan setiap kita beli pulsa telepon udah termasuk Pajak 10% nech gimana lagi masa musti bayar pajak SMS lagi, pulsa itu udah termasuk telpon dan sms,gprs,mms,dan telepon dasar maunya duit mulu.
Komunitas pengguna telekomunikasi mengecam keras usulan anggota Komisi I DPR Ade Daud Nasution yang meminta pengenaan pungutan pada layanan pesan singkat SMS sebesar Rp250 per pesan yang dianggap sangat memberatkan masyarakat.
Selama ini pemerintah telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap pembelian pulsa prabayar sebesar 10%, demikian juga halnya dengan nomor pascabayar.
Menurut Sekjen Komunitas Pengguna Telekomunikasi Indonesia (IDTUG) Muhammad Jumadi, dalam kondisi perekonomian masyarakat yang cukup sulit saat ini, sangat tidak bijaksana bila masyarakat dibebani pajak yang sangat memberatkan.
Dalam rapat kerja Komisi I dengan Menkominfo di Gedung DPR/MPR kemarin, Ade mengungkapkan langkah pengenaan pungutan atau pajak sebesar Rp250 pada setiap SMS merupakan suatu tindakan positif untuk mengurangi defisit APBN sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Pendapat itu berdasarkan asumsi bila di Indonesia terdapat sekitar 60 juta pengguna ponsel dengan rata-rata 10 SMS per orang setiap hari, pengenaan pungutan Rp250 per pengiriman dapat menambah pendapatan negara Rp45 triliun.
IDTUG menilai pendapat itu sangat tidak relevan di saat masyarakat mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya dari operator dan masih mahalnya tarif telekomunikasi. Masyarakat juga telah banyak dibebani akibat naiknya harga BBM.
Menurut organisasi nirlaba tersebut, cara meningkatkan pendapatan APBN sebaiknya dengan cara meningkatkan teledensitas telekomunikasi dengan cara mengupayakan secepatnya pencapaian telepon pedesaan mengingat telekomunikasi merupakan pendukung yang sangat dominan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sumber : Bisnis Indonesia Ternyata Tidak Anom Saja Yang Mengecam Masih banyak juga yang sadar
Biiihhhh..paan lagi neh :(hikz ..jeg semua dinaikin hu`uh Wah klo jadi undang" tentang pajak sms di bikin....susah susah deh :(...BBM dinaekin aja kita dah pusing palagi ditambah pajak sms tambah ancur kali yee...,palagi neh -->(Pendapat itu berdasarkan asumsi bila di Indonesia terdapat sekitar 60 juta pengguna ponsel dengan rata-rata 10 SMS per orang setiap hari, pengenaan pungutan Rp250 per pengiriman dapat menambah pendapatan negara Rp45 triliun.)Untung sih untung bwat nambah pendapatan negara but jangan sengsarain rakyat donkTUlllll ga temen"
__________________
maju tEruS panTanG mUnDur . . Lo mundur muLu kapan maJu na ..!!
hehe, ah anom ne nok, mang nya cuman mimpi, sapa tau jak bener:P:P masak cuman THANK`s aja gex??? nga ada yang laen ya......tar bilang ama big bos...minta kenaikan gajih gitu loh :P
Koekoeke...klo itu lom bani bilang ma boss nya:D:biggrin:..km bilang luan baru aku bran creng..kekkekeke
__________________
maju tEruS panTanG mUnDur . . Lo mundur muLu kapan maJu na ..!!
dekna wrote: ce_dexter wrote: hehe, ah anom ne nok, mang nya cuman mimpi, sapa tau jak bener:P:P masak cuman THANK`s aja gex??? nga ada yang laen ya......tar bilang ama big bos...minta kenaikan gajih gitu loh :P Koekoeke...klo itu lom bani bilang ma boss nya:D:biggrin:..km bilang luan baru aku bran creng..kekkekeke