Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
 

Topic: 19 Narapidana Bom Bali Dapat Remisi

Page 1 of 1  sorted by
Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

19 Narapidana Bom Bali Dapat Remisi

Denpasar:Sembilan belas terpidana bom Bali dipastikan bakal mendapat keringanan hukuman. Remisi itu diberikan berkaitan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. "Tidak termasuk yang terpidana seumur hidup,\" ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Bali AAG. Mayun Mataram, (10/8).

Keringanan hukuman khusus napi bom Bali bervariasi,
berkisar 1-6 bulan sisa masa tahanan. Sebab, menurut
Mayun, ke-19 napi itu termasuk kategori remisi umum.
Artinya, para napi yang mendapat vonis di bawah 10
tahun. Sedangkan, yang divonis minimal 10 tahun akan
mendapat remisi 1-3 bulan. Selain itu, kategori
lainnya adalah remisi tambahan yang diberikan khusus
pada napi yang aktif membantu kelancaran kegiatan di
Lembaga Permasyarakatan.

Bagi mereka ini akan mendapat keringanan sepertiga dari sisa masa tahanannya. Itupun, menurut Mayun, jika yang bersangkutan berkelakuan baik, dan telah menjalani sedikitnya 6 bulan masa tahanan.

Trio pelaku Bom Bali yang saat ini dikerangkeng di blok Teratai Lapas Kerobokan: Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufhran tidak termasuk dalam daftar napi yang mendapat remisi. Sebab, belum ada keputusan hukum tetap pada ketiganya. "Proses grasi yang mereka ajukan belum ada keputusan,"kata Mayun.

Saat ini napi Bom Bali yang masih tersisa di Lapas
Kerobokan berjumlah 26 orang dari 33 napi. Tujuh orang
dikirim ke Lapas Kalimantan Timur. Dari ke-26 napi
itu, 4 orang: Ali Imron, Sarjio, Abdul Ghoni, dan
Mubarok dalam status dibon atau dipinjam oleh Mabes
Polri.

Sumber : TEMPO Interaktif, Rilla Nugraheni

__________________

Have a Nice Day

Page 1 of 1  sorted by
Quick Reply

Please log in to post quick replies.



Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard