Denpasar:Sembilan belas terpidana bom Bali dipastikan bakal mendapat keringanan hukuman. Remisi itu diberikan berkaitan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. "Tidak termasuk yang terpidana seumur hidup,\" ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Bali AAG. Mayun Mataram, (10/8).
Keringanan hukuman khusus napi bom Bali bervariasi, berkisar 1-6 bulan sisa masa tahanan. Sebab, menurut Mayun, ke-19 napi itu termasuk kategori remisi umum. Artinya, para napi yang mendapat vonis di bawah 10 tahun. Sedangkan, yang divonis minimal 10 tahun akan mendapat remisi 1-3 bulan. Selain itu, kategori lainnya adalah remisi tambahan yang diberikan khusus pada napi yang aktif membantu kelancaran kegiatan di Lembaga Permasyarakatan.
Bagi mereka ini akan mendapat keringanan sepertiga dari sisa masa tahanannya. Itupun, menurut Mayun, jika yang bersangkutan berkelakuan baik, dan telah menjalani sedikitnya 6 bulan masa tahanan.
Trio pelaku Bom Bali yang saat ini dikerangkeng di blok Teratai Lapas Kerobokan: Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufhran tidak termasuk dalam daftar napi yang mendapat remisi. Sebab, belum ada keputusan hukum tetap pada ketiganya. "Proses grasi yang mereka ajukan belum ada keputusan,"kata Mayun.
Saat ini napi Bom Bali yang masih tersisa di Lapas Kerobokan berjumlah 26 orang dari 33 napi. Tujuh orang dikirim ke Lapas Kalimantan Timur. Dari ke-26 napi itu, 4 orang: Ali Imron, Sarjio, Abdul Ghoni, dan Mubarok dalam status dibon atau dipinjam oleh Mabes Polri.