Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
 

Topic: Perubahan Besar Besaran Sistim Operasi Warnet

Page 1 of 1  sorted by
Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

Perubahan Besar Besaran Sistim Operasi Warnet

 Mendengar dari rekan rekan yang sering ke warnet untuk berinternet ria, para pemilik warnet di Bali lagi gencar gencarnya Beralih sistim Operasi, Yakni Dari Microsoft ke Linux yang Open Source. Namun di balik itu Perubahan yang mendadak ini bakalan membuat para pengelola warner, kalang kabut maklum rata rata mereka masih awam akan Linux dan Masih memilis distro apa yang cocok untuk warnet mereka,


Hmmmm kayaknya menjelang tahun 2006 rampung sudah warnet di Bali rata rata ga make Produk Microsoft Lagi. Karena sudah beralih ke Linux.


Apa ga takut tuh microsoft kehilangan Pemakai ? Kayaknya enggak dech Bill Gates khan orang kaya


PEACE ----- VIVA LINUX ----- MAJU TERUS PANTANG MUNDUR


 



__________________

Have a Nice Day

Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

BERITA TERKAIT

TERJADI PENERTIBAN WARNET BESAR-BESARAN


JAKARTA (Bisnis): Penertiban warnet besar-besaran terjadi di Depok, Bandung, Semarang, dan Malang terhadap penggunaan peranti lunak ilegal yang menyebabkan kerugian hingga ratusan jutaan rupiah di pihak warung Internet akibat penyitaan beberapa unit perangkat komputer dan servernya akhir pekan lalu.

Hal tersebut menjadikan hampir seluruh warnet di kota-kota tersebut menutup usahanya untuk sementara waktu hingga waktu yang belum ditentukan sampai ada solusi lain untuk sistem operasi di komputer mereka.

Menurut salah seorang pemilik warnet di Depok yang tidak bersedia disebutkan namanya, penertiban tersebut menimpa sejumlah rekan mereka di daerah Depok karena penggunaan peranti lunak ilegal.

"Yang disayangkan adalah mengapa justru warnet yang selalu menjadi sasaran penertiban software ilegal, padahal banyak perusahaan besar yang juga menggunakan peranti lunak bajakan namun tidak tersentuh sweeping," tuturnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut dia, oknum aparat kepolisian di lapangan juga sering menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang kepada warnet hingga puluhan juta rupiah bila warnet tersebut tidak mau ditertibkan.

Dari pengamatan Bisnis, hampir seluruh warnet yang berada di kota Depok, terutama di sepanjang jalan utama Margonda Raya menutup tokonya. Namun di salah satu sudut kota tersebut terdapat satu warnet yang membuka warungnya, yang ternyata menggunakan peranti lunak open source Mozilla.

Hal yang sama juga terjadi di sebagian besar warnet di Bandung dan Malang dimana untuk menghindari penertiban mereka menutup tokonya untuk sementara.

Hal itu menyebabkan sebagian besar pengguna warnet yang kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar kesulitan dalam mengakses Internet.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) Judith MS Lubis menyesalkan tindakan penertiban oleh aparat kepolisian tanpa adanya konfimasi lebih dulu kepada pengelola warnet.

"Aparat penegak hukum mesti bersikap lebih bijaksana dengan mengirimkan peringatan lebih dulu kepada warnet dan memberikan waktu satu bulan hingga dua bulan kepada komunitas untuk mencari solusi lain di luar software tertutup," katanya kepada Bisnis kemarin.

Setelah tenggang waktu yang diberikan habis, lanjut dia, maka aparat boleh mengadakan sweeping besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia.

Sumber : Bisnis.com




SETELAH DI-SWEEPING, PULUHAN WARNET TUTUP


Sebanyak 34 warung internet (warnet) di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ditutup selama kurang lebih satu minggu. Ini dilakukan menyusul aksi sweeping software bajakan yang dilakukan aparat Kepolisian Pekalongan, Jawa Tengah.

Aditantra, pemilik ke-34 warnet tersebut mengatakan hal itu kepada detikinet, Selasa (17/5/2005). "Jumat (13/5/2005), aparat Kepolisian Pekalongan melakukan sweeping software bajakan ke warnet saya yang di Pekalongan. Sehari setelah itu, saya lalu memutuskan untuk menutup semua warnet saya," katanya.

Pria yang merintis usaha warnet sejak dua tahun lalu ini, mengaku tengah mempertimbangkan untuk memakai solusi alternatif yang tepat bagi warnetnya. Sebelumnya warnet yang masing-masing dilengkapi 12 PC desktop ini, memakai sistem operasi Windows 2000, bajakan!

Selama warnet ditutup, Aditantra yang merahasiakan nama warnetnya ini, akan menimbang untuk beralih ke sistem operasi alternatif semisal Linux. "Kita masih akan memperhitungkan alternatif yang tepat. Akan diperhitungkan distro apa yang akan dipakai," katanya.

Diceritakan Aditantra, dalam sweeping minggu lalu, aparat telah menyita satu PC server. Dia mengaku belum tahu kelanjutan proses penertiban yang dilakukan aparat beberapa waktu lalu.

Razia terhadap Pembajakan

Penertiban software bajakan memang marak dilakukan akhir-akhir ini, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual No. 19 Tahun 2002. UU ini menetapkan pelaku pembajakan dikenakan hukuman penjara selama maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Penertiban dilakukan tidak hanya di kalangan penjual, tapi juga pengguna, khususnya yang menggunakannya dengan orientasi profit.

Perang terhadap pembajak juga dikobarkan Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang terdiri dari sejumlah perusahaan software besar dunia. BSA baru-baru ini membuka hotline untuk menampung laporan mengenai perusahaan pengguna software bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga menggelar program terbarunya yang menjanjikan hadiah uang sampai Rp 50 juta, bagi mereka yang melaporkan perusahaan yang memakai software bajakan.

BSA mengklaim, langkah ini dilakukan untuk memerangi maraknya aksi pembajakan yang terjadi di Indonesia, yang mana saat ini mencapai angka 88 persen, (terbesar keempat di dunia).

Solusi untuk Warnet

Aksi sweeping terhadap warnet juga mulai digiatkan aparat. Warnet yang bisa dibilang sebagai pengguna banyak software, memakai software bajakan karena alasan ekonomi.

"Warnet adalah usaha kecil yang secara ekonomi tidak mampu membeli software belisensi," kata Judith MS, anggota dewan ketua Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI).

Menanggapi sikap Aditantra yang menutup ke-34 warnetnya, Judith menyatakan dukungannya. "Tutupnya warnet-warnet untuk sementara waktu, jauh lebih bijak. Meski secara finansial hal ini merugikan, daripada pengusaha warnet ditahan, lebih baik rugi sedikit," katanya.

Judith juga menyatakan dukungannya atas sikap warnet yang ingin beralih ke open source. "Kami akan beralih ke open source. Lisensi software proprietary itu mahal, lebih baik beralih ke open source. Dari segi biaya lebih murah, dan dari segi kreatifitas juga lebih efektif," paparnya.

Judith menceritakan, warnet Aditantra pernah mendapat tawaran dari salah satu reseller Microsoft. Untuk Windows Server Enterprise 2003, warnet ditawari dengan harga US$ 2406 atau sekitar Rp 22,6 juta dan Windows NT seharga US$ 82 untuk masing-masing terminal.

Sweeping terhadap warnet bukan hanya menimpa warnet yang memakai software bajakan, tapi juga pada warnet yang memakai software berlisensi. Sebelumnya warnet di Cilacap juga ada yang di-sweeping, meski telah memakai sistem operasi Windows berlisensi. Masalahnya, ada pasal dalam perjanjian antara Microsoft dengan pengguna -- End User License Agreement (EULA) -- menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menyewakan komputer yang menjalankan Windows.

Meski Microsoft kemudian mengubah pasal dalam EULA-nya itu, masalah masih ditemui berkenaan dengan EULA ini. "Proses untuk mendapatkan EULA itu cukup rumit untuk diurus. Rumitnya, ada salah satu reseller Microsoft yang mengatakan bahwa EULA baru bisa didapat setelah membeli dalam jumlah tertentu," kata Judith. "Itu praktek yang di lapangan, EULA menjadi permainan bagi reseller-reseller tertentu," katanya.

AWARI, menurut Judith, mulai saat ini akan memasyarakatkan peggunaan solusi open source pada warnet. Pelanggan mulai perlu dibiasakan untuk menggunakan open source. "Langkah ini sekaligus untuk mengedukasi pelanggan agar terbiasa. Dulu juga pelanggan tidak biasa dengan Microsoft, tapi sekarang mereka bisa. Cuma masalah kebiasaan saja," katanya. "Akan lebih mudah berurusan dengan pelanggan daripada dengan aparat," tandasnya.

Sumber : Dikutip dari detikInet




63 UNIT KOMPUTER PT. EPT BOGOR DISITA


Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor. Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah menggunakan software bajakan.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan ke PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan bahwa PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi software-software dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan Cristal Report. Aksi pembajakan itu merugikan keenam perusahaan masing-masing sebesar US$75.000 atau Rp 700 juta, belum termasuk kerugian pajak bagi pemerintah.

Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer tersebut kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan 32 jenis software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63 unit komputer tersebut. PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer yang berisi software berlisensi.

Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-akhir ini, menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta. Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersil.

Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye anti pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana software asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga menyediakan nomor telepon khusus (hotline) serta situs web, untuk menampung laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal Rp 50 juta.

Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum BSA mengumumkan hotline-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah diterima sebelum hotline diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari website, lalu menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan, ukuran perusahaan dan software yang digunakannya. Hampir 99 persen software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga menerima 200 laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank, maskapai penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan perusahaan terbuka lainnya," papar Sawney.

Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 juta," tambahnya.

Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-undangnya juga harus diperjelas," katanya.

Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di posisi keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di dunia. (nks)

Dikutip dari detikInet



JADI TAKUT


 



__________________

Have a Nice Day

Moderator
Status: Offline
Posts: 853
Date:

RE: Perubahan Besar Besaran Sistim Operasi Warnet

Weleh...Gimana mau beli yang ASli muahal bvanget, kapan pinternya? Yang kere jadi ga bisa belajar donk...Ah...pelajarin linux lagi nyok!!!!



__________________
Page 1 of 1  sorted by
Quick Reply

Please log in to post quick replies.



Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard