Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Dalam Megeri, M. Ma'aruf menyatakan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak bisa langsung mencabut izin organisasi Forum Betawi Rempug (FBR) dan Front Pembela Islam (FPI) meski dinilai mengganggu ketentraman masyarakat. Demikian disampaikan M. Ma'ruf di sela-sela rapat kerja bersama jajaran menteri bidang politik dan keamanan serta Komisi I DPR di Jakarta, Senin (12/5).
M. Ma'aruf mengungkapkan saat ini pihaknya sedang merampungkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). UU tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pola berpikir saat ini. Nantinya UU No. 8/1985 akan disesuaikan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu nanti, Depdagri bisa membekukan ormas yang mengganggu ketentraman masyarakat.(BEY)