Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
 

Topic: Pemerintah Siapkan Aturan SMS dan Telepon Premium

Page 1 of 1  sorted by
Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

Pemerintah Siapkan Aturan SMS dan Telepon Premium

Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru mengenai penyelenggaraan SMS premium yang belakangan marak di berbagai media baik elektronik maupun cetak.

Pemerintah menilai per-kembangan yang ada sekarang berjalan tanpa rambu-rambu. Sebab berbeda dengan SMS pribadi, SMS premium sejenis layanan publik dengan motif mencari keuntungan maupun menawarkan hadiah tertentu. Dan pemerintah, berkepentingan untuk menjaga publik dirugikan.

Selain SMS, wacana yang juga berkembang saat ini adalah perlunya menertibkan premium call alias party line yang kian begitu bebas, baik dengan iklan yang menampilkan wanita atau pria dengan posisi dan kata-kata menggoda maupun isi percakapan dari operator party line yang juga menjurus ke arah esek-esek.

Padahal berdasar ketentuan Pasal 21 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.

SMS premium merupakan sejenis layanan pesan singkat seperti kuis, jajak pendapat yang memberikan tarif di atas normal. Layanan ini sering dijumpai pada acara-acara atau kontes yang melibatkan pemirsa seperti misalnya Akademi Fantasi Indosiar, Kontes Dangdut Indonnesia, Penghuni Terakhir, Indonesian Idol dan banyak lagi acara sejenisnya.

Selain itu, layanan tersebut juga sering muncul dalam jajak pendapat maupun kuis-kuis dengan hadiah tertentu. Biasanya, untuk sekali SMS pengirim dikenakan biaya rata-rata Rp2.000, sementara untuk tarif normal SMS berkisar Rp250-Rp350.

Bukan hanya SMS premium, kontes-kontes pencarian bakat yang kian menjamur tersebut juga banyak memanfaatkan premium call.

Namun baik SMS maupun telepon premium, kedua layanan tersebut lebih banyak digunakan sebagai mesin uang saja karena timbal baliknya tidak ada. Seperti, penelepon tidak tahu apakah keikutsertaannya dalam undian tertentu, keikutsertaannya menjadi peserta kuis serta apakah dukungan terhadap salah satu kontestan pada acara pencarian bakat diikutkan dalam pengundian maupun perhitungan atau tidak.

Tidak ada acknowledge yang menandakan apakah SMS yang dikirim maupun telepon yang dilakukan terproses. Lihat saja, jumlah dukungan terhadap kontes-kontes pencarian bakat selalu ditampilkan hanya berdasar persentase, bukan angka real pengirim SMS maupun yang memberi dukungan lewat premium call.

Wajar kiranya jika bisnis layanan tersebut dikategorikan sebagai bisnis gelap karena tak ada transparansi. Ironis memang, sebab bisnis ini bukanah bisnis kecil dan dana yang tersedot dari masyarakat tidak sedikit.

Ini bisa dilihat dari revenue seluruh operator seluler dari SMS pada tahun 2004 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 triliun. Revenue dari SMS diperkirakan juga akan mengalami peningkatan di tahun-tahun mendatang. Tahun 2007, misalnya, operator seluler bakal menangguk revenue sekitar Rp5 triliun dari SMS.

Yang juga menarik dari bisnis premium call adalah penawaran telepon seks (party line), baik halus, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Ini satu paket dengan hadirnya iklan-iklan premium call yang menggunakan gambar-gambar perempuan merangsang, bahkan jika tidak dimanupulasi komputer, perempuan-perempuan itu sesungguhnya banyak yang tidak ditutupi selembar benang pun.

Pelanggaran layanan preimum call yang melanggar kesusilaan perlu diambil tindakan. Sesuai Pasal 45 UU No. 36/1999, pelanggaran terhadap Pasal 21 tersebut segera dikenakan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin jika peringatan yang sudah diberikan tidak diindahkan bahkan perlu ditindaklanjuti dengan langkah hukum semisal adanya perbedaan tarif yang ditetapkan, tidak berlisensi, serta menjalankan bisnis terkait dengan eksploitasi seks yang membangkitkan birahi serta menjadi ajang transaksi seks.

Beberapa waktu lalu memang pernah ada penertiban. Enam perusahaan jasa layanan premium call 0809 yang berbau pornografi dan tidak mempunyai izin telah ditertibkan dalam operasi yang melibatkan aparat Ditjen Postel, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kementerian Negara Informasi dan Komunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kepolisian Negara RI, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi (Apjastel).

Agar tidak timbul kecurigaan adanya pilih kasih yang terkait dengan upeti, hendaknya tim melakukan razia dan mengontrol ke seluruh perusahaan yang menyelenggarakan jasa premium call.

Sebab dari suara-suara sumbang yang terdengar, razia dilakukan hanya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan atau kurang "upetinya". Apalagi setidaknya kini ada sekitar 40-an perusahaan yang menggelar phone sex.

Penertiban itu tentunya diperlukan bantuan dari pihak media massa untuk tidak memuat iklan-iklan pornografi dalam media yang mereka kelola. Pornografi jelas bukan kebebasan pers yang kita perjuangan bersama apalagi di era reformasi sekarang ini.

Sementara untuk SMS premium, perlu ditertibkan soal transparansi SMS yang dikirim dan layanan yang diberikan adalah benar. Penyelenggaranya harus memiliki kredibilitas yang memadai sehingga konsumen tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan ini.

Aturan penyelenggaraan layanan pesan singkat (SMS) premium harus dibuat secara komprehensif dengan lingkup yang jauh lebih besar. Sebab SMS hanyalah salah satu jenis layanan saja. Secara kebetulan SMS premium memang sedang marak belakangan, namun pemerintah juga perlu memperhatikan bisnis konten yang lain.

Untuk memonitor layanan jasa telekomunikasi dan bisnis content, perlu dipertimbangkan adanya pengawas content untuk mengawasi dugaan pelanggaran penyelenggara layanan SMS maupun premium call.

Sebab lembaga-lembaga semisal Apjastel tidak memiliki kekuatan hukum. Karena saat ini kita telah mempunyai BRTI yang mempunyai fungsi juga sebagai pengawas, maka pengawas content bisa dimasukkan dalam scope of work BRTI agar BRTI produktif dan menjalankan perannya untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Oleh: Heru Sutadi
Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi, konsultan TI.

 



__________________

Have a Nice Day

Moderator
Status: Offline
Posts: 853
Date:
Ketik Remover (spasi) Bimz kirim ke 6297  , sampunang lali nggih.,.,.

__________________
Moderator
Status: Offline
Posts: 2486
Date:

bimzalabim wrote:

Ketik Remover (spasi) Bimz kirim ke 6297  , sampunang lali nggih.,.,.



Beh be kene 2000 rupiah hikz hikz hikz hikz bakatange gen nguluk nguluk nok

__________________

Have a Nice Day

Page 1 of 1  sorted by
Quick Reply

Please log in to post quick replies.



Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard