Jakarta - Kepala Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Yudi Sushariyanto menyatakan, polisi boleh masuk jalan tol walaupun menggunakan motor. "Jangankan motor, pakai sepeda pun boleh kalau dalam rangka patroli," kata Yudi.
Yudi mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Rabu (26/3/2008). Yudi beralasan, polisi boleh masuk jalan tol itu jika dalam rangka dinas. "Misalnya kalau ada maling ataupun penjahat, yang tiba-tiba masuk jalan tol. Apa polisi melepaskannya, karena dia membawa motor," tambah Yudi.
Yudi menjelaskan, polisi boleh memasuki jalan tol karena memiliki kewenangan. "Jangankan, masuk jalan tol. Polisi juga bisa mempunyai kewenangan itu memberi jalan kepada pengendara saat lampu merah, karena situasional," kata Yudi.
Namun, kata Yudi, polisi tidak dibenarkan masuk jalan tol jika tidak berpakaian dinas atau ikut konvoi motor masuk jalan tol. "Itu jelas tidak boleh, bakal ada sanksinya," tambah Yudi.
Sumber : Maryadi - detikcom
NB : Makanya kalau buat peraturan di pikir dulu bila perlu diadakan uji coba atau test jangan asal main sahkan ya gini dah jadinya