Surabaya - Perbuatan 7 pelajar SMP di kawasan Karang Pilang Surabaya ini sungguh biadab. Karena para pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMP ini dengan teganya memperkosa dan mencabuli EH (13) gadis bau kencur yang menjadi teman satu kelasnya.
Sayangnya, dari 6 pelaku pemerkosaan dan pencabulan baru 4 tersangka yang ditangkap yakni GI, ST keduanya pelaku pemerkosaan. Sedangkan 2 pelaku pencabulan yakni RS dan HN. Keempat pelaku ini warga Karangpilang, Surabaya. Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian naas yang menimpa EH ini berawal sat korban diajak tersangka GI ke Waduk Kedurus pada, Sabtu malam lalu. Setelah sampai di sana ternyata datang ketiga tersangka lainnya yakni ST,RS dan HN untuk membantu memperkosa korban. Namun tersangka RS dan HN hanya mencumbui dan meraba-raba tubuh korban.
Nasib sial EH ternyata tidak hanya berhenti disini tapi malah bertambah, pasalnya ketiga tersangka yang kini dalam pengejaran petugas datang dan ikut menggilir korban serta dicekoki minuman keras.
Beruntung teriakkan korban didengar oleh seorang lelaki yang saat itu sedang memancing di waduk tersebut dan langsung menolongnya. Kemudian korban dibawa ke Polres Surabaya Selatan.
Usai mendapatkan laporan, petugas langsung memeriksa korban dan melakukan penangkapan keempat pelajar ini di rumahnya masing-masing.
"Mereka kini kita tahan di sini akibat perbuatan mereka. Kita kenakan pasal berlapis," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Surabaya Selatan IPTU Sri Supatmi kepada wartawan di Mapolres Surabaya Selatan, Kamis (29/11/2007).
Pasal yang dikenakan yakni, untuk tersangka GI dan ST dikenakan pasal 290 KUHP tentang pemerkosaan. Sedangkan tersangka RS dan HN dikenakan pasal 287 KUHP. (ze/bdh)