Jakarta - Seorang DJ WN Australia Nicholas Taylor diancam 10 tahun penjara. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta narkoba di Villa Armani, Kuta 10 Juni 2007.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Suhadi pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (6/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya. Terdakwa didampingi pengacara Erwin Siregar.
Terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 78 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa kokain seberat 0,32 gram netto.
Terdakwa juga dijerat pasal 85 (a) Undang-Undang RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika, yaitu menggunakan narkotika golongan I berupa kokan dengan ancaan 5 tahun penjara, serta pasal 88 Undang-Undang RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman 6 bulan penjara.
Polisi menangkap Taylor di Villa Armani bersama dua rekannya, Andrea Baldini WN Italia serta Jean Francois Brouk (Belgia). Saat itu, terdakwa bersama 19 wisatawan diduga sedang menggelar pesta narkoba.
Persidangan itu berlangsung sangat cepat. Persidangan pertama ini di awali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU hingga pemeriksaan saksi serta terdakwa.
Taylor dalam kesaksiannya mengakui sebagai pengguna kokain. Ia mengaku sedang menjalani proses rehabilitasi di Australia. "Jika tidak mengkonsumsi, saya merasa tidak nyaman dan pusing," katanya. (gds/ken)